PPKM Mikro Diperketat, Ini Instruksi Lengkap Mendagri

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM mikro. (Foto: Istimewa)

b. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):

1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)

c. Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1. makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas; 2. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;

2. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

3. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

e. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;

2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Viral Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Ini Reaksi Mendagri

Nasional
16 jam lalu

Presiden Prabowo bakal Kunjungi Papua dalam Waktu Dekat

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Izinkan 125.000 Baju Reject Batal Ekspor Layak Pakai Disumbangkan ke Korban Bencana

Nasional
6 hari lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal