PPKM Mikro Diperketat, Ini Instruksi Lengkap Mendagri

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM mikro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPPKM) mikro seiring dengan melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Pengetatan berlaku sejak hari ini, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021. 

Terkait dengan pengetatan PPKM mikro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 14 Tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021,” bunyi diktum keenam belas Inmendagri itu dikutip Selasa (22/6/2021).

Berikut aturan pengetatan PPKM mikro yang diatur di dalam Inmendagri No 14/2021:

a. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

1) Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);

2) Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan

3) Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:

a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Viral Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Ini Reaksi Mendagri

Nasional
14 jam lalu

Presiden Prabowo bakal Kunjungi Papua dalam Waktu Dekat

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Izinkan 125.000 Baju Reject Batal Ekspor Layak Pakai Disumbangkan ke Korban Bencana

Nasional
6 hari lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal