PPKM Mikro Diperketat, Ini Instruksi Lengkap Mendagri

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM mikro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPPKM) mikro seiring dengan melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Pengetatan berlaku sejak hari ini, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021. 

Terkait dengan pengetatan PPKM mikro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 14 Tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021,” bunyi diktum keenam belas Inmendagri itu dikutip Selasa (22/6/2021).

Berikut aturan pengetatan PPKM mikro yang diatur di dalam Inmendagri No 14/2021:

a. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

10 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

10 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Dana Tambahan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, Gaji PPPK Dipastikan Aman

10 hari lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal