PPKM Mikro Diperpanjang, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang kebijakan PPKM mikro. (Foto: Istimewa)

Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri kemarin. Berikut isi diktum pertama tersebut yakni:

1. Khusus kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta

b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya

c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar

h. Gubernur Sumatera Utara

i. Gubernur Kalimantan Timur

j. Gubernur Sulawesi Selatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jelang Pelantikan Kapolri dan Reshuffle Kabinet, Jajaran Menteri Hingga Listyo Sigit Tiba di Istana

4 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad jadi Deputi Infrastruktur BNPP RI

4 hari lalu

Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya

5 hari lalu

ASN Meninggal saat Latsarmil Komcad, Mendagri: Peserta Sakit Jangan Memaksakan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal