PPKM Mikro Diperpanjang, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang kebijakan PPKM mikro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kali ini jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah. Di mana ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Seperti diketahui sebelumnya hanya provinsi di Pulau Jawa dan Bali saja yang yang harus menjalankan PPKM Mikro.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” bunyi kutipan Diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No.5/2021 tersebut dikutip di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Di mana pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“(Gubernur) mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Untuk Gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Nasional
12 hari lalu

Dari Sepatu Rusak ke Tragedi Kemanusiaan

Nasional
13 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Haji dan Umrah
22 hari lalu

Kabar Duka! Jemaah Haji Asal Gowa Meninggal di Madinah, Diduga Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal