PPKM Mikro Diperpanjang Lagi hingga 22 Maret 2021

Dita Angga
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.5/2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa PPKM Mikro akan kembali diperpanjang.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” bunyi kutipan Diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No.5/2021.

Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Dimana pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret.

Pada PPKM ini jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah. Dimana ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Seperti diketahui sebelumnya hanya provinsi di Pulau Jawa dan Bali saja yang yang harus menjalankan PPKM Mikro.

Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri kemarin. Berikut isi diktum pertama tersebut yakni:

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

8 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

8 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Dana Tambahan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, Gaji PPPK Dipastikan Aman

13 hari lalu

Mendagri Cerita Sekolah di Jakarta Lebih Mahal dari Singapura, Pramono: yang Penting Efektif dan Bermanfaat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal