PPKM Mikro Diperpanjang Lagi hingga 22 Maret 2021

Dita Angga
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

g.      Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar

h.      Gubernur Sumatera Utara

i.        Gubernur Kalimantan Timur

j.        Gubernur Sulawesi Selatan

“(Gubernur) mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Untuk Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Banten, Cek Pusat dan Magnitudonya!

Nasional
2 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
4 hari lalu

Canda Prabowo ke Andra Soni: yang Benar Ya Jadi Gubernur

Nasional
5 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
10 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal