PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPLN di bandara (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya menjalani karantina 3 hari. Ketentuan itu berlaku jika PPLN telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, tertanggal 2 Maret 2022.

Berikut ketentuan lengkap PPLN sesuai SE tersebut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,

- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi  karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Nasional
1 tahun lalu

3 Pernyataan Korban Asusila Hasyim Asy'ari, Kejiwaan Sempat Terganggu

Nasional
1 tahun lalu

Isi WA Hasyim Asya'ri ke Anggota PPLN Belanda soal Celana Dalam Tak Patut Dibicarakan

Nasional
1 tahun lalu

Hasyim Asy'ari Terbukti Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Anggota PPLN 3 Kali, Total Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal