PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPLN di bandara (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya menjalani karantina 3 hari. Ketentuan itu berlaku jika PPLN telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, tertanggal 2 Maret 2022.

Berikut ketentuan lengkap PPLN sesuai SE tersebut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,

- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi  karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Nasional
9 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

3 Pernyataan Korban Asusila Hasyim Asy'ari, Kejiwaan Sempat Terganggu

Nasional
2 tahun lalu

Isi WA Hasyim Asya'ri ke Anggota PPLN Belanda soal Celana Dalam Tak Patut Dibicarakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal