PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPLN di bandara (foto: Antara)

Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:

- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Nasional
1 tahun lalu

3 Pernyataan Korban Asusila Hasyim Asy'ari, Kejiwaan Sempat Terganggu

Nasional
1 tahun lalu

Isi WA Hasyim Asya'ri ke Anggota PPLN Belanda soal Celana Dalam Tak Patut Dibicarakan

Nasional
1 tahun lalu

Hasyim Asy'ari Terbukti Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Anggota PPLN 3 Kali, Total Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal