PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPLN di bandara (foto: Antara)

Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:

- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Nasional
9 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

3 Pernyataan Korban Asusila Hasyim Asy'ari, Kejiwaan Sempat Terganggu

Nasional
2 tahun lalu

Isi WA Hasyim Asya'ri ke Anggota PPLN Belanda soal Celana Dalam Tak Patut Dibicarakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal