Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI akan kembali mengajukan proposal amendemen terbatas UUD 1945 di masa jabatan 2019-2024. Hal ini menjadi perbincangan serius di samping isu komposisi pimpinan MPR.
"PDI Perjuangan kembali mengajukan proposal agar amendemen terbatas yang disepakati dua periode MPR, itu dilanjutkan lagi pada MPR 2019-2024," kata Wakil Ketua MPR dari F-PDIP Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ketua DPP PDIP ini menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia memang tidak mekanisme carry over. Artinya ketika periode MPR sekarang berakhir, berakhir pula semua agenda yang dibahas. MPR masa jabatan yang baru akan memulainya lagi dari awal.
"MPR yang akan datang akan memulai lagi karena anggota MPR-nya baru, lalu kemudian anggota MPR dan DPD baru, partai politiknya ada yang pergi dan datang. Karena itu, dalam penyusunan kabinet Pak Jokowi yang akan datang, saat membicarakan komposisi MPR yang akan datang, seyogianya hal ini dibicarakan kembali," tutur Basarah.