JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengungkapkan suara partainya hilang saat rekapitulasi tingkat kecamatan di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Padahal pemilih menggunakan sistem noken kepala adat.
Erfandi menduga suara PPP dipermainkan oleh oknum tertentu untuk dipindahkan ke partai lain.
"Itu ada oknum yang kemudian mengubah suaranya PPP itu ke partai lain," kata Erfandi dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (14/5/2024).
Erfandi juga mengaku sudah menyertakan bukti-bukti dugaan permainan oknum tersebut ke MK. Dia berharap bukti-buktinya dipertimbangkan dalam persidangan.
"Saya berharap banyak kepada Yang Mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue menjelaskan sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Hal itu berdasarkan mufakat bersama antara kepala adat, tokoh adat serta tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat setempat.
"Kami minta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP karena di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu," katanya.