Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kendati demikian, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.