JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi membentuk Satgas Percepatan Program Strategis. Nantinya, satgas tersebut bertugas untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang diselenggarakan pada 15 Oktober 2025 lalu.
"Tujuannya adalah untuk mengkoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta manfaat nyata kepada masyarakat," kata Airlangga dalam konferensi di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Dalam Satgas Percepatan Program Strategis terdapat tiga kelompok kerja (Pokja). Adapun, Pokja 1 bertugas untuk percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran dan dalam program strategis pemerintah.