Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Hak Prerogatif Kepala Negara

Dwi Narto
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto sah secara konstitusi. Dia menilai ada perhitungan yang matang dalam memutuskan langkah tersebut.

Rullyandi juga menyoroti bahwa Mahkamah Agung (MA) selama ini telah beberapa kali memutus perkara korupsi dengan hasil bebas murni, yang menunjukkan bahwa pengadilan tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Niatnya beliau (Prabowo) menggunakan hak prerogatif itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mempertimbangkan dengan berbagai aspek itu dalam hak prerogatif itu dibolehkan,” kata Rullyandi dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk 'Tom-Hasto dan Tudingan Kasus Pesanan' di iNews, Selasa (5/8/2025) malam.

Menurut dia, langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan hak konstitusional yang melekat pada kepala negara.

Rullyandi menegaskan, langkah tersebut tidak serta-merta menandakan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Feri Amsari: Nama Jokowi Disebut Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Tak Dihadirkan di Sidang?

Nasional
2 bulan lalu

Said Didu Heran Tom Lembong Dituduh Korupsi Gula: Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak

Nasional
2 bulan lalu

Silfester Matutina: Jokowi Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Nasional
2 jam lalu

Danantara Buka Suara usai Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal