JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto sah secara konstitusi. Dia menilai ada perhitungan yang matang dalam memutuskan langkah tersebut.
Rullyandi juga menyoroti bahwa Mahkamah Agung (MA) selama ini telah beberapa kali memutus perkara korupsi dengan hasil bebas murni, yang menunjukkan bahwa pengadilan tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Niatnya beliau (Prabowo) menggunakan hak prerogatif itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mempertimbangkan dengan berbagai aspek itu dalam hak prerogatif itu dibolehkan,” kata Rullyandi dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk 'Tom-Hasto dan Tudingan Kasus Pesanan' di iNews, Selasa (5/8/2025) malam.
Menurut dia, langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan hak konstitusional yang melekat pada kepala negara.
Rullyandi menegaskan, langkah tersebut tidak serta-merta menandakan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan.