Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi, Nyatakan Tak Efektif

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: @prabowo/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Perpres tersebut mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli, yang sebelumnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Perpres pencabutan ini telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).

Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian “menimbang” pada Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Rusia Ungkap 4 Dokumen Strategis yang akan Diteken Putin-Prabowo Besok

Nasional
4 bulan lalu

Seskab Teddy Ungkap Pesan Prabowo saat Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Apa Itu?

Nasional
4 bulan lalu

Transit di Praha, Prabowo Terima Kunjungan PM Ceko Petr Fiala 

Nasional
4 menit lalu

Potret Harta Karun Bernilai Fantastis di Babel yang Dikembalikan Prabowo ke PT Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal