“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis Perpres.
Diketahui, Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 di masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sesuai namanya, Saber Pungli difokuskan pada pemberantasan pungli sesuai poin ke-4 Nawacita yang berbunyi: "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya".