Sebagai informasi, pemerintah membentuk Satgas PKH pada 12 Januari 2025 atau dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Satgas ini bertugas melakukan audit, pemeriksaan, serta penertiban usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Prasetyo menambahkan, percepatan audit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilakukan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di wilayah tersebut. Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang.
"Sekali lagi kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
"Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkas Prasetyo.