“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Teddy, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.