JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ketentuan ini hanya boleh dilakukan talenta Indonesia dengan keahlian istimewa yang dibutuhkan negara.
Menurut Prabowo, kebijakan itu ditujukan untuk menarik kembali kontribusi diaspora tanpa mengharuskan mereka meninggalkan kesempatan berkarier di luar negeri. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Eks Menteri Pertahanan ini menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” ujarnya.