Prabowo Resmi Teken UU 16/2025 Atur Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Selain itu, Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, serta mengusulkan privatisasi sesuai kebijakan pemerintah.

UU ini juga membentuk lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara Pasal 3E mengungkapkan dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Prabowo melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan undang-undang ini.

"Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden," tulis Pasal 3E Ayat (5).

Lembaga ini berperan mengelola investasi, dividen, dan aset BUMN, termasuk menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, serta memberikan pinjaman antarlembaga BUMN. Modal awal BPI Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah. 

BPI Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungannya ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Mensesneg Ungkap Nasib Kartika Wirjoatmodjo usai Tak Jabat Wamen BUMN

Nasional
19 hari lalu

Mensesneg Jelaskan Alasan Ada Dua Wakil di BP BUMN

Buletin
19 hari lalu

Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Nasional
19 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal