Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Binti Mufarida
Ilustrasi sampah. Presiden Prabowo terbitkan Perpres pengelolaan sampah jadi energi terbarukan. (dok. DPRD DKI)

Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Dalam aturan itu juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan bahwa BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL. Selain itu, PT PLN juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.

"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.

Kemudian, pada Pasal 19, harga pembelian listrik oleh PT PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar 0,20 dolar AS per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mensesneg Ungkap Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun, Dorong Peningkatan Penelitian

57 tahun lalu

Prabowo: Kalau Ada Perang Nuklir, Indonesia Kena Dampaknya

57 tahun lalu

Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Sisa 250, Soroti Pemborosan Gaji Direktur-Komisaris

57 tahun lalu

Prabowo Terima Usulan Para Rektor, Laba BUMN Dibagi untuk Riset dan Inovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal