Setelah data tersebut dibersihkan, pemerintah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah yang masih berada dalam antrean. Hasilnya, masa tunggu faktual haji saat ini disebut rata-rata 14 tahun.
"Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu," ucap Dahnil.
Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Setelah dilakukan perubahan formula, antrean secara administratif menjadi sekitar 26 tahun, sedangkan berdasarkan validasi terbaru masa tunggu faktual disebut rata-rata 14 tahun.
Pemerintah selanjutnya masih akan melakukan pembenahan data dan mencari formula untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji.