Sebagai gambaran, BPIH 2026 ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sekitar Rp54,19 juta, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.
Dalam pembahasan BPIH 2027, Prabowo kemudian mengusulkan komposisi 52:48. Dengan formula tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung jemaah akan lebih rendah dibandingkan komposisi pada 2026.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” tuturnya.
Selain biaya, Prabowo juga meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencari formula untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah telah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid.