Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri, Ini Isinya

Riyan Rizki Roshali
Presiden Prabowo Subianto teken perpres jaksa bisa dapat perlindungan dari TNI-Polri (Foto: Sekretariat Presiden)

Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI. 

"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Sementara itu, pengaturan mengenai perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025.

"Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pesan Prabowo ke Pengusaha: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat 

Nasional
4 jam lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
4 jam lalu

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo dalam Rapim TNI-Polri di Istana

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Kumpulkan Pengusaha di Hambalang, Ajak Buka Lapangan Kerja Sektor Tekstil-Mamin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal