Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri, Ini Isinya

Riyan Rizki Roshali
Presiden Prabowo Subianto teken perpres jaksa bisa dapat perlindungan dari TNI-Polri (Foto: Sekretariat Presiden)

Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk perlindungan yang dilakukan TNI. Perlindungan itu dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.

Kemudian, Perpres 66/2025 itu juga mengatur pendanaan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa. Pasal 11 dalam Perpres 66/2025 itu menyebutkan pendanaan untuk perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan Polri dan Polri bersumber dari anggaran Kejagung dalam APBN. Namun, untuk pendanaan perlindungan yang dilakukan Polri dapat bersumber dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya TNI dan Polri, Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Rapat Bersama 15 Menteri di Akhir Pekan, Bahas Apa?

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Gelar Pasar Rakyat di Monas, Seskab Teddy: Presiden Ingin Semua Bahagia

Nasional
9 jam lalu

Hore! Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada Makanan Gratis hingga Doorprize

Nasional
15 jam lalu

Prabowo dan Menteri Keamanan China Bahas Peningkatan Kerja Sama Strategis Lewat BIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal