Prabowo Teken Perpres, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 20 Februari 2025

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: Yudistiro Pranoto)

(2) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat :

a. perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir 

b. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan atau 

c. Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure)

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Pastikan Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana Dibangun dengan Kualitas Baik

Nasional
3 jam lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Jamin Hunian Baru Korban Banjir Sumatra Dibangun Layak, Luasnya 70 Meter

Nasional
4 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Segera Serahkan Laporan Kerja Pertama ke Prabowo, Pakai Metode Omnibus  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal