Prabowo Teken Perpres, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 20 Februari 2025

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: Yudistiro Pranoto)

(2) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat :

a. perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir 

b. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan atau 

c. Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure)

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Link Live Streaming Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

6 jam lalu

Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas-Bundaran HI, Ada Kuliner Gratis hingga Karnaval

6 jam lalu

HUT ke-81 RI, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB

6 jam lalu

Momen Prabowo Pimpin Ziarah dan Renungan Suci HUT ke-81 RI di TMP Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal