Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Binti Mufarida
Ilustrasi tunjangan hakim Ad Hoc kini bisa mencapai Rp105 juta per bulan.. (Foto: Antara)

a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;

b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;

c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;

d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan

e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

4 hari lalu

Tak Hanya Presiden, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Juga Sadap Tokoh Politik hingga Pengusaha

4 hari lalu

3 Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya

4 hari lalu

Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution, Orang Dekat Listyo Sigit hingga Mantan Ajudan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal