Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya

Binti Mufarida
Ilustrasi PLN diwajibkan membeli listrik dari olahan sampah. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.

Sementara itu, Perpres tersebut telah diteken Prabowo pada tanggal 10 Oktober 2025. Dijelaskan pertimbangan penerbitan perpres adalah timbulan sampah yang terjadi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kondisi itu pun menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.

"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.

Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Megapolitan
3 hari lalu

DLH DKI Angkut 137 Ton Sampah dari Pesisir Tanggul Laut Muara Baru dalam 3 Hari

Megapolitan
6 hari lalu

Ribuan Pasukan Oranye Disiagakan Tangani Sampah Imbas Banjir di Jakarta

Internasional
11 hari lalu

Gunung Sampah Longsor, Korban Tewas jadi 6 Orang 30 Lainnya Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal