Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis di UU TNI, Puan: Jangan Berburuk Sangka

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, di UU versi terbaru ini prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU TNI ini. Apalagi saat ini adalah momen bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buntut Polemik Gibran, DPR bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri lewat RUU Sisdiknas

2 hari lalu

Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Ahmad Khozinudin Ngamuk di DPR saat Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran: Rakyat Mau Masuk

3 hari lalu

Wacana Pansus Ijazah Gibran, Anggota DPR Kutip Lagu: Jika Tidak Hari Ini Mungkin Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal