RUU TNI Disahkan Jadi UU: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Binti Mufarida
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.

Revisi mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Aturan usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. 

Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun yakni 55 tahun. Sementara perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun.

RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang

Kemudian perwira tinggi bintang 1 atau menjadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. 

Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun, dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan

14 jam lalu

Bertemu Massa Pedemo, Pimpinan DPR Tampung Kritik soal UU Reforma Agraria

15 jam lalu

Dasco Soroti Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Minta Komisi XIII DPR Usut

16 jam lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal