Praktisi Hukum Pertanyakan Alasan Dedi Mulyadi Terlibat di Proses Kasus Vina

Widya Michella
Praktisi hukum, Fredrich Yunadi (foto: iNews)

"Kita tidak boleh memberikan pendapat pribadi dan asumsi. Kita boleh mengajukan dalam pleidoi atau kesimpulan, kita tidak bisa memutuskan perkara, kita harus tunduk sama hukum," katanya.

"Jadi janganlah dalam hal ini kita memberikan suatu, mendorong opini masyarakat bahwa polisi kejam dan sebagainya, itu tidak baik," kata Fredrich.

Sebelumnya, Dede, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024) pagi. Dede ditemani kuasa hukumnya, Titus Tampubolon bersama politikus Dedi Mulyadi serta advokat Peradi, Suhendra Asido Hutabarat. 

Dedi Mulyadi mengaku akan mendampingi Dede memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.

"Meminta perlindungan dari LPSK, karena Dede adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya 8 terpidana. Saya bukan pengamat hukum, hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana, sebanyak 8 orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada, tetapi mereka hanya memiliki kesaksian," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
1 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya

Buletin
2 hari lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal