Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas

Jonathan Simanjuntak
Ahli pidana Hendri Jayadi memberikan keterangan di sidang praperadilan Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ahli pidana Hendri Jayadi menegaskan pengembalian surat dakwaan kepada penuntut umum (JPU) akibat cacat redaksional tidak berarti terdakwa dinyatakan bebas. Pengembalian dakwaan juga tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Hendri, meski surat dakwaan dikembalikan untuk diperbaiki, status subyek hukum yang bersangkutan tetap sebagai terdakwa.

"Jelas status subyek hukum di dalam dakwaan yang dikembalikan tadi, direvisi tadi, dia statusnya sebagai terdakwa. Tidak menggugurkan proses tersangka atau kemudian dibebaskan," ujar Hendri.

Dia menjelaskan putusan sela yang berkaitan dengan aspek formil dakwaan belum menyentuh pokok perkara. Artinya, majelis hakim belum menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

4 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

4 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

5 hari lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal