Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas

Jonathan Simanjuntak
Ahli pidana Hendri Jayadi memberikan keterangan di sidang praperadilan Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

"Pengadilan yang mengeluarkan putusan sela hanya memeriksa hal-hal formil dakwaan saja, belum memeriksa salah atau tidaknya terdakwa atau terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan kesalahan," tutur dia.

Menurut Hendri, putusan sela yang memerintahkan surat dakwaan dikembalikan kepada penuntut umum juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menegaskan ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun dalam diktum putusan majelis hakim tidak secara eksplisit memerintahkan penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan.

"Kalau putusan itu redaksionalnya adalah menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Maka otomatis yang dilakukan adalah Pasal 75 ayat 4 (KUHAP)," tandasnya.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

4 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

4 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

5 hari lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal