"Pengadilan yang mengeluarkan putusan sela hanya memeriksa hal-hal formil dakwaan saja, belum memeriksa salah atau tidaknya terdakwa atau terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan kesalahan," tutur dia.
Menurut Hendri, putusan sela yang memerintahkan surat dakwaan dikembalikan kepada penuntut umum juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menegaskan ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun dalam diktum putusan majelis hakim tidak secara eksplisit memerintahkan penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan.
"Kalau putusan itu redaksionalnya adalah menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Maka otomatis yang dilakukan adalah Pasal 75 ayat 4 (KUHAP)," tandasnya.
Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.