JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membantah dirinya mangkir dalam sidang pembacaan dakwaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau (Jokowi) pada Kamis (13/8/2026) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menegaskan tidak benar dirinya mangkir.
"Saya perlu sampaikan klarifikasi, banyak pihak-pihak lawan, termul, buzzer, dan sebagainya menyatakan bahwa Dokter Tifa mangkir dari persidangan, itu tidak benar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Dia memastikan dirinya sudah di PN Jakarta Timur, tetapi sidang berlangsung sangat cepat diputuskan ditunda.
"Tidak benar saya tidak hadir, saya ada di tempat tersebut. Tetapi Anda semua juga bisa melihat melalui live streaming yang dilakukan PN Jakarta Timur bahwa persidangan boleh dikata tidak jadi dilakukan (ditunda)," katanya.
Menurutnya, majelis hakim di PN Jaktim sudah memahami jika dia sejatinya tengah menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penuntutan kembali. Penundaan itu menurutnya menunjukkan Majelis Hakim di PN Jaktim menghormati praperadilan di PN Jaksel.