JAKARTA, iNews.id - Gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen telah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Delpedro, Al Ayubbi Harahap kecewa dengan putusan hakim tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan sudah tak ada lagi tempat bagi kalangan kritisi di Indonesia.
"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan, kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini, bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini. Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, Delpedro cs merupakan tahanan politik karena menjadi kambing hitam untuk membenarkan seolah peristiwa aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu tertangani.
Padahal, menurut dia, aparat tak pernah menyentuh atau menindak para pelaku kerusuhan yang sebenarnya.