JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein di persidangan, Senin (27/10/2025).
Hakim menyatakan, penyitaan barang bukti terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Hakim juga menilai, penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Syahdan dan Muzaffar telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah.
"Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," kata hakim.