Praperadilan Dikabulkan, Helmut Hermawan Akan Dilepaskan KPK dari Penjara

muhammad farhan
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan akan dibebaskan. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

Sebelumnya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan praperadilan yang diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
19 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal