Praperadilan Dikabulkan, Helmut Hermawan Akan Dilepaskan KPK dari Penjara

muhammad farhan
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan akan dibebaskan. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepaskan tersangka suap dan gratifikasi Helmut Hermawan. Hal ini menindaklanjuti putusan praperadilan Helmut yang dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk sementara, (Helmut) dilepas," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, Alex mengatakan KPK akan mempelajari putusan dari Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun yang mengabulkan gugurnya status tersangka dari Helmut.

"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah," katanya.

Dia melanjutkan, jika gugatan tersebut dikabulkan lantaran tahapan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, maka KPK akan menetapkan status tersangka Helmut saat sudah dilakukan penyidikan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK

57 tahun lalu

Roy Suryo Putar Video Penangkapannya, Perlihatkan Polisi Memaksa Masuk ke Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal