Praperadilan Dikabulkan, Helmut Hermawan Akan Dilepaskan KPK dari Penjara

muhammad farhan
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan akan dibebaskan. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepaskan tersangka suap dan gratifikasi Helmut Hermawan. Hal ini menindaklanjuti putusan praperadilan Helmut yang dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk sementara, (Helmut) dilepas," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, Alex mengatakan KPK akan mempelajari putusan dari Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun yang mengabulkan gugurnya status tersangka dari Helmut.

"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah," katanya.

Dia melanjutkan, jika gugatan tersebut dikabulkan lantaran tahapan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, maka KPK akan menetapkan status tersangka Helmut saat sudah dilakukan penyidikan.

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal