Praperadilan Ditolak, Ini Respons Pengacara Lukas Enembe

Muhammad Refi Sandi
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang dilayangkan kliennya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang dilayangkan kliennya. Dia menilai putusan praperadilan bersifat final sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus diterima.

"Menurut Perma dan putusan MK, putusan praperadilan itu final, karena administrasinya hakim berpendapat begitu ya kita terima," kata Petrus saat ditemui awak media usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Petrus menegaskan keputusan praperadilan sudah final sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan.

"Enggak ada (upaya hukum selanjutnya), karena berdasarkan Undang-Undang dan Perma, putusan praperadilan itu final, ya kita menunggu saja ya," ujarnya.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) memutuskan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh KPK pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
22 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
16 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
20 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal