Praperadilan Ditolak PN Jaksel, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Mengadu ke KY

Aditya Pratama
Ilustrasi, Komisi Yudisial. (SINDOphoto).

Hakim Elfian, menyatakan, ganti rugi paling lambat diajukan dalam tenggat waktu paling lama tiga bulan. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2015.

Sementara, berdasarkan data yang diterima hakim, pemohon sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 131/PK.Pidsus/2015 pada 11 Maret 2016.

“Menimbang, jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon 21 Juni 2019, sudah melebihi tiga tahun. Berarti telah melebihi jangka waktu tiga bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015,” kata Elvian, dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Brutal! Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan gegara Rebutan Lokasi Mangkal

Music
9 bulan lalu

Dikira Pengamen, Ed Sheeran Diusir Polisi India

Buletin
1 tahun lalu

Pengamen Badut di Padang Ngamuk karena Tak Diberi Uang, Ancam Penjaga Toko dengan Pisau

Megapolitan
1 tahun lalu

Pengamen Pukul Pedagang Perabotan di Bintaro, Diduga Mabuk Lem Aibon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal