Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Sulistyo juga meminta agar pihak yang menemukan adanya orang yang mengatasnamakan hakim dan mengeklaim dapat memenangkan perkara tersebut segera melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan, silahkan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung. Jadi, mari kita jaga ruang sidang ini dengan pembuktian, dengan bermartabat, dengan terhormat, bisa dipahami kuasa Pemohon? Kuasa Termohon?" kata hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB. Sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari termohon atau pihak Kejaksaan.

Dia juga menjelaskan mekanisme apabila kedua pihak ingin mengajukan replik dan duplik setelah jawaban dari Kejaksaan disampaikan.

"Replik-Duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah, kalau mau digunakan silahkan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu," tutur Sulistyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

9 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal