Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Jonathan Simanjuntak
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan (foto: Arif Julianto)

Firman mengatakan, permohonan praperadilan terhadap Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih satu wilayah.

Firman tidak menampik PN Jaksel sebelumnya pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jaksel belum memeriksa pokok perkara praperadilan.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.

Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

3 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

3 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

3 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal