Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel!

Ari Sandita Murti
Sidaang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilanHasto Kristiyanto gugur. Putusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, sidang praperadilan kedua yang diajukan Hasto ini tidak bisa dilanjutkan.

"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ujar hakim.

Hakim praperadilan mempertimbangkan tentang pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto telah sampai ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Roy Suryo Sebut Penangkapannya Mirip di Film Pengkhianatan G30S/PKI: Saya Tak Boleh Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal