Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tak Sah

Ari Sandita Murti
Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. Status tersangka sebagai penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan yang diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya.

Hakim menyebutkan, penetapan tersangka Helmut yang dilakukan KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Maka itu, hakim menerima permohonan praperadilan Helmut tersebut.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat," katanya.

Putusan sidang praperadilan yang diajukan kubu Helmut Hermawan itu digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh pengacara Helmut dan Tim Biro Hukum KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Nasional
22 jam lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Seleb
23 jam lalu

Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal