Sidang Praperadilan, Tersangka KPK Helmut Hermawan Minta Statusnya Dibatalkan

Ari Sandita Murti
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan(Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Helmut terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.

Sidang yang digelar Senin (26/2/2024) ini beragendakan penyerahan kesimpulan.

"Hanya memberikan (berkas kesimpulannya) saja ke hakim," ujar pengacara Helmut, Resmen Kadafi, Senin (26/2/2024).

kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berupa penguraian dari fakta-fakta sidang. Mulai sejak awal sidang hingga penyerahan bukti. 

Dalam kesimpulannya itu, tim pengacara tetap meyakini penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan dan menyalahi aturan.

Penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tanpa dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap Helmut sebagai calon tersangka. 

Bahkan, KPK dinilai tak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Sama halnya dengan pihaknya, KPK juga telah menyerahkan kesimpulannya itu ke hakim.

Sidang lantas dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024 esok dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
6 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 hari lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal