JAKARTA, iNews.id - Permohonan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Panji, Alvin Lim kecewa dengan putusan hakim.
Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya.
"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin, Selasa (14/5/2024).
Alvin mengklaim tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Hakim takut sama polisi," ujar Alvin.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penggelapan yang dilakukan Panji. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.