Hakim Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Proses Kasus TPPU Bakal Dilanjutkan

Irfan Ma'ruf
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Proses kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji sebagai tersangka pun akan dilanjutkan. 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jaksel, Selasa (14/5/2024).

Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya. 

"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin. 

Alvin mengklaim tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal