Praperadilan Roy Suryo Segera Diputuskan, Ini 11 Poin Gugatannya

Ari Sandita Murti
Infografis 11 poin gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. (Foto: Tim iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026). Sidang pembacaan putusan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan penetapan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, putusan akan dibacakan sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan praperadilan tersebut akan dikabulkan.

"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga kami berharap praperadilan yang kita ajukan juga akan memperoleh putusan yang adil," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Soraya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya sebagai termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa peneliti menjadi turut termohon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

57 tahun lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini

57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal