Selain menyiapkan bukti dokumen, pihaknya juga bakal mendatangkan 1 orang ahli di bidang hukum pidana.
Dalam sidang perdana ini, Dodi meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukan. Dodi meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Syahrul dibatalkan dan kliennya dibebaskan dari tahanan.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Dodi.