Untuk tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Berikutnya, pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Untuk pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa (Pasal 3). Di sisi lain, bagi pelaku anak ada pengecualian. Pasal 4 PP ini menegaskan pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun," bunyi Pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020 seperti dikutip MNC News Portal di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Berikutnya, pada Pasal 6 termaktub pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan dengan lebih dulu melalui tiga tahapan. Masing-masing yakni penilaian klinis kesimpulan, dan pelaksanaan. Rincian tiga tahapan ini tercatat pada Pasal 7, Pasal 8 hingga Pasal 19.
Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri atas petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaiannya meliputi tiga hal yaitu wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Penilaian klinis dilakukan dengan empat cara. Satu, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa. Dua, pemberitahuan dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.