Predator Seksual Dikebiri Kimia, Begini Tata Cara Pelaksanaannya

Sabir Laluhu
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yang menghukum predator seksual terhadap anak akan diberikan hukuman kebiri kimia. (Foto: Istimewa)

Jika penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Apabila pelaku persetubuhan melarikan diri dari tindakan kebiri kimia, maka ditunda pelaksanannya. Untuk penanganan berikutnya bagi pelaku yang melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan Polri. Selanjutnya, ketika pelaku persetubuhan tertangkap atau menyerahkan diri, maka jaksa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk dilaksanakan tindakan kebiri kimia.

"Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama," demikian ketentuan Pasal 12.

Lebih dari itu, ketentuan lebih lanjut terkait dengan prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa akan diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Periksa Roy Suryo cs 9 Jam, Polda Metro Klaim Profesional dan Transparan

Nasional
40 menit lalu

Tak Ditahan, Roy Suryo cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Nasional
59 menit lalu

Roy Suryo cs Selesai Diperiksa Polda Metro, Dicecar Ratusan Pertanyaan

Nasional
4 jam lalu

Rismon Sianipar Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi: yang Kami Lakukan Ada Ilmunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal